INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Sidang kasus kecelakaan terhadap seorang anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali digelar, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang, terdakwa dituntut hukuman dua tahun penjara.
Pihak keluarga korban keberatan karena menilai tututan itu terlalu ringan dan menilai tidak menimbulkan efek jera. Terlebih korban yang ditabrak meninggal.
“Yang punya masa depan ya tentu anak saya kan harusnya. Nah, saya pikir paling rendah 2,5 tahun biasanya kasus kecelakaan, ini malah lebih rendah. Saya pikir lagi malah lebih dari 3 tahun, tapi ternyata nyatanya 2 tahun. Tapi mudah-mudahan bisa bertambah,” ujar Aong, orang tua korban.
Sementara hakim menyatakan bakal mempertimbangkan sejumlah fakta sidang sebelum menjatuhkan vonis dan memberikan kesempatan pada pihak korban untuk mengajukan pembelaan.
“Majelis tetap memberikan haknya untuk melakukan pembelaan baik pribadinya maupun penasihat hukumnya itu kita agendakan untuk sidang selanjutnya minggu depan,” kata Hakim Ketua PN Indramayu, Fathurohman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.