TOKYO, KOMPAS.TV - Pemerintah Jepang memperkuat kontrol perbatasan untuk mencegah varian Virus Corona baru dengan mewajibkan warganya dan warga asing yang kembali dari 13 negara untuk menjalani tindakan karantina ekstra ketat.
Dikutip dari Kyodo News, Rabu (3/3/2021), 13 negara tersebut adalah Austria, Belgia, Brasil, Denmark, Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Nigeria, Slovakia, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.
Negara-negara itu dikelompokkan dengan Irlandia, Israel, negara bagian Amazonas di Brasil, Inggris, dan Afrika Selatan yang sebelumnya telah menjadi sasaran tindakan karantina ketat.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemerintah Jepang memyusul adanya kekhawatiran penyebaran varian Virus Corona baru.
Orang-orang yang datang atau kembali dari negara-negara tersebut akan diminta untuk menunggu di fasilitas yang ditentukan setelah kedatangan, untuk dilakukan tes ulang Virus Corona setelah memasuki Jepang.
Baca Juga: Temuan Varian Baru Corona, Pintu Masuk Indonesia Diperketat
Persyaratan baru ekstra ketat itu ditambahkan untuk mengubah hasil pengujian negatif dalam 72 jam setelah keberangkatan dan melakukan tes virus corona pada saat kedatangan.
Meskipun hasil tes Virus Corona negatif, orang-orang itu dilarang menggunakan transportasi umum hingga mereka menyelesaikan sisa periode karantina mandiri selama 14 hari.
Jepang hingga saat ini masih berlakukan pelarangan masuknya orang asing bukan penduduk, kecuali yang diberikan persetujuan dalam keadaan khusus yang luar biasa. (Andy Lala)
Baca Juga: Jepang Desak China Hentikan Tes Covid-19 Melalui Anal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.