JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan politikus Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun, melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan tersebut resmi didaftarkan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen: SBY Tidak Berkeringat Sama Sekali, Apalagi Berdarah-darah
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Demikian informasi tersebut dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Dalam gugatan yang dilayangkan Jhoni Allen, AHY berstatus sebagai tergugat I, Riefky sebagai tergugat II, sedangkan Hinca merupakan tergugat III.
Baca Juga: Jhoni Allen Blak-blakan, Bongkar Cara SBY Kudeta Anas Urbaningrum dari Kepemimpinan Partai Demokrat
Ada sejumlah petitum dalam gugatan Jhoni yakni menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Lalu, menyatakan tergugat I, tergugat II, dan tegugat III melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian, menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat III terkait pemberhentian penggugat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.