Kompas TV bisnis kebijakan

Gelontoran Insentif Pemerintah dari Pajak Kendaraan Hingga Properti

Kompas.tv - 3 Maret 2021, 13:12 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guyuran insentif terus diberikan pemerintah untuk bisa mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Mulai dari insentif untuk pelaku usaha juga untuk masyarakat.

Pemerintah menganggarkan 2,99 triliun rupiah untuk insentif PPN barang mewah kendaraan bermotor.

Sementara untuk PPN di bidang properti, pemerintah mengestimasi anggaran mencapai 5 triliun rupiah.

Anggaran ini diambil dari pos anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Gelontoran insentif usaha berupa pajak yang sudah diberikan pemerintah tahun kemarin akan dilanjutkan kembali.

Bebas pajak juga diberikan Kementerian Keuangan untuk investor di pasar keuangan dan juga sektor riil.

Wajib pajak kini bisa dapat fasilitas PPh nol persen untuk hasil dividen.

Namun syaratnya wajib pajak penerima dividen harus menanamkan modalnya kembali sebanyak 30 persen dari nilai dividen yang didapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan.

Salah satunya adalah surat utang dan sukuk negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan.

Pemerintah meyakini langkah ini bisa menahan modal asing tetap berada di dalam negeri.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x