JAKARTA, KOMPAS.TV- Dalam rangka memperluas bidang investasi yang terbuka untuk investor asing, pemerintah memperbolehkan investor asing mencari harta karun atau benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia.
"Dibuka pengangkatan benda berharga muatan kapal tenggelam, jadi kalau mau cari harta karun di laut bisalah kau turun. Syarat dan izinnya datang ke kita untuk bisa mendapatkan itu," ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (03/03/2021).
Baca Juga: Perusahaan Besar Kini Bisa Masuk ke Industri Kerupuk, Batik Cap, dan Ukiran
Pencarian harta karun bawah laut Indonesia, tadinya masuk dalam daftar negatif investasi, bersama dengan 20 bisah usaha lainnya.
Tapi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, 14 bidang usaha dibuka untuk investasi, sedangkan 6 lainnya masih tertutup.
Bahlil menegaskan, ada perizinan dan peraturan ketat yang harus dipenuhi investor. Sehingga pembukaan keran investasi pada bidang-bidang tersebut tidak sembarangan.
"Harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk Online Single Submission (OSS) kemudian izin didapatkan. Tapi harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang karena ini bukan barang barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," terang Bahlil.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.