JAKARTA, KOMPAS.TV - Pencabutan Perpres soal investasi industri minuman keras (miras) mendapat sambutan baik dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
PBNU menilai bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan keputusan bijak.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Baca Juga: Reaksi Ketum PBNU Usai Jokowi Cabut Perpres Miras: Jangan Sembrono Lagi!
"Alhamdulillah Presiden Jokowi cukup bijak mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah merespons cepat," kata Said Aqil, Selasa (2/3/2021), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
Kiai Said mengatakan, khamar atau minuman keras haram hukumnya dan harus dijauhi bagi orang mukmin.
Sebab dalam Alquran ditegaskan secara jelas hukumnya dan tidak bisa dicari jalan keluarnya.
Sementara dalam kaidah fiqih, jika kita menyetujui sesuatu berarti menyetujui dampaknya.
Sehingga jika menyetujui industri miras, tentu akan berdampak kepada masyarakat.
"Kalo kita menyetujui khamar bisa teler semua. Orang tidak ada pabriknya saja sudah kayak gini kok," ujar Kiai Said.
"Oleh karena itu apapun alasannya kami PBNU menolak adanya investasi industri khamar ini," sambung Kiai kelahiran Cirebon, Jawa Barat itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.