SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua pelaku ini berinisial A-D dan J-O yang dibekuk satuan reskrim polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku ini dibekuk di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan dengan menggunakan mobil jenis mini bus.
Polisi langsung menggeledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 32 poket siap edar seberat 1,2 kilo gram yang disimpan dalam dasbort mobil.
Menurut keterangan kapolsek Samarinda Ulu Kompol Sibarani, 2 pelaku sindikat narkoba ini sudah 2 kali melancarkan aksinya. Pelaku mengaku mendapat upah 10 sampai 25 juta setiap kali antar, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Keduanya kini diancam hukuman 20 tahun penjara dengan undang-undang narkotika.
#KurirSabu#PelakuResidivis#32PoketSabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.