JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah jor-joran menggelindingkan insentif untuk mengungkit konsumsi masyarakat.
Kali ini, sektor properti kembali menikmati insentif fiskal.
Pemerintah akan menanggung PPN, Pajak Pertambahan Nilai bagi mereka yang akan membeli rumah baru, selama 6 bulan mulai bulan Maret ini.
Seratus persen PPN sepenuhnya akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga sampai 2 miliar rupiah.
Sementara untuk rumah seharga 2 miliar hingga 5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen dari PPN yang berlaku.
Selain kategori harga jual, diskon PPN juga hanya berlaku dengan syarat rumah tapak atau rumah susun, harus baru dan siap huni.
Rumah harus diserahkan secara fisik kepada pembeli selama periode pemberian insentif, yang artinya tidak berlaku untuk rumah inden.
Rumah tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Serta 1 orang hanya boleh memakai insentif untuk pembelian 1 unit rumah .
Data yang dikantongi Kementerian PUPR, ada 27.000 unit stok rumah non-subsidi dengan rentang harga 300 juta hingga 5 miliar rupiah.
Serta ada 7.500 ratus unit stok apartemen yang bisa menikmati diskon PPN, yang selama ini dipatok sepuluh persen dari harga pembelian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.