JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penyusunan aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras sempat terjadi perdebatan.
Presiden Joko Widodo (Widodo) sebelumnya telah meneken aturan perizinan investasi minuman keras atau miras yang tertuang pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Namun, presiden akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan investasi di industri miras.
"Kami memahami secara baik, bahwa proses penyusunan ini telah melalui perdebatan yang panjang," ujar Kepala Badan Koordinasi Penamaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (02/03/2021).
Baca Juga: Cabut Lampiran Perpres Soal Miras, Anwar Abbas Sebut Presiden Jokowi Buktikan Sikapnya Terima Kritik
Bahlil menjelaskan kebijakan tersebut dibentuk berdasarkan diskusi yang komprehensif dengan memperhatikan pelaku usaha dan pemikiran tokoh agama, masyarakat, dan pemuda.
Meski Perpres 10/2021 telah terbit, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan investasi miras tersebut.
Baca Juga: Tak Cuma Aturan Investasi Miras, MUI Dorong Jokowi Tinjau Kembali Seluruh Aturan Merugikan
Jokowi memutuskan mencabut aturan perizinan setelah mendengar aspirasi dari para tokoh lintas agama dan memperhatikan dinamika aspirasi masyarakat.
"Atas perintah Bapak Presiden kepada Pak Mensesneg dan diteruskan kepada kami (BKPM), yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa khsususnya ini (investasi miras) dicabut," jelasnya.
Baca Juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Tolak Perpres Jokowi yang Legalkan Investasi Miras
Kebijakan pencabutan pembukaan investasi miras, menurut Bahlil, sekaligus menunjukkan sikap demokratis dan aspiratif Presiden dalam mendengar masukan yang konstruktif terkait kepentingan bangsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.