JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan, PBNU tidak pernah setuju dengan beleid membuka kran investasi minuman keras di Indonesia.
“Alhamdulillah Presiden mencabut perpres soal investasi miras yang ditandatangani 2 Februari 2021. Terkait dengan dicabutnya sebagaimana lampiran Perpres No.10 tahun 2021, PBNU menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas respons yang cepat, atas nama kemaslahatan bersama,” kata Said Aqil Siroj, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: MUI Apresiasi Jokowi Usai Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras
Said Aqil lebih lanjut mengatakan, PBNU mendorong pemerintah untuk melakukan kegiatan investasi yang berdasarkan pada kemaslahatan umat. Said menambahkan, apa terkait investasi produksi miras merupakan bukti kekhawatirannya terhadap UU Cipta Kerja yang hanya memprioritaskan keuntungan. Kendati demikian, Said berharap masyarakat khususnya warga NU tidak terkonfrontasi.
“Yang saya khawatirkan tentang omnibus law ya ini, cuma memikirkan keuntungan, nggak pernah memikirkan nilai yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga: Terima Masukan Ulama, Presiden Jokowi Cabut Perpres soal Miras
Jokowi mengaku Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang minuman keras pada 2 februari 2021. Di hari yang sama, Perpres ini langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melalui perpres ini, Presiden mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di 4 provinsi di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.