JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap JH (47), tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawati sebuah perusahaan di Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Demi mengelabui korbannya, pelaku mengaku bisa meramal.
Hal itu dikatakan Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat menjelaskan kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Psikolog : Korban dan Orangtua Perlu Pendampingan Psikologis
"Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korban ini dengan mengaku sebagai peramal atau orang pintar yang bisa meramal nasib orang dan rejeki seseorang," kata Nasriadi yang dilansir dari KOMPAS.com.
Pelecehan seksual dilakukan pelaku dengan pura-pura meramal korban. JH secara paksa menyentuh bagian tubuh korban, yakni DF (25) dan EFS (23).
Baca Juga: Viral Pria Pamer Foto Pelecehan Anak di Medsos, Polisi : Tujuannya Mendapatkan Pengikut
"Korban dibujuk rayu dengan akan meramal dan sebagainya tetapi ada unsur pemaksaan dengan cara menyentuh bagian vital atau organ sensitif di tubuh korban dan ini dilakukan sering, artinya sudah banyak sekali," jelasnya.
Nasriadi mengungkapkan bahwa JH juga sempat menawarkan korban untuk mandi bersama tetapi korban menolak.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Perawat Terhadap Pasien Perempuan di RS Haji Sukokilo
"Dan mereka di ajak mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif di tubuhnya, kemudian ditolak oleh kedua korban," ujar Nasriadi.
Kedua korban mengaku baru saja bekerja beberapa bulan di perusahaan tersebut. Mereka tak berani melawan saat dilecehkan karena pelaku memiliki senjata tajam.
Baca Juga: Sangkal Tuduhan Pelecehan Seksual dari Eks Tunangan, Perusahaan Rekaman Putus Kontrak Marilyn Manson
"Korban ini tidak berani melawan karena tersangka sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Nasriadi.
Setelah kejadian tersebut, saat ini kedua korban telah mengundurkan diri dari perusahaan.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa video yang berisi aksi pelaku saat melakukan pelecehan, hasil visum korban, dan pakaian yang digunakan korban.
Baca Juga: Diduga Oknum Polisi Yang Merekam Aksi Pelecehan
JH kini disangkakan dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.