ACEH, KOMPAS.TV - Dijerat Undang-undang ITE karena telah mencemarkan nama baik kepala desa, seorang warga desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, ditahan di lapas.
Karena menyusui, warga tersebut terpaksa membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan mendekam di penjara.
Hampir seminggu sudah, Isma Khaira warga desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, mendekam di ruang tahanan lapas Kelas 2B Lhoksukon.
Karena masih menyusui, selama itu pula Isma membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan ikut mendekam di penjara.
Penahanan Isma merupakan buntut viralnya video yang diunggahnya ke media sosial Facebook.
Video berdurasi 35 detik tersebut, menayangkan keributan antara kepala desa dan ibunya yang terjadi pada 6 April 2020.
Merasa nama baiknya tercemar, kepala desa melaporkan Isma.
Isma kemudian dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari 3 bulan vonis hakim pengadilan negeri Lhoksukon, Isma telah menjalani tahanan rumah selama 21 hari dan dilanjutkan penahanan di lapas selama2 bulan 10 hari.
Isma yang membawa bayinya mendekam di lapas mengundang simpati banyak pihak.
Lapas Lhoksukon akan menyampaikan pendapat berbagai pihak mengenai situasi Isma kepada Kemenkumham Aceh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.