JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
“Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers yang berlangsung secara virtual di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga: PP Muhammadiyah Tolak Perpres Miras, Presiden Jokowi Diminta Cabut atau Revisi Kebijakan
Lebih lanjut, Jokowi mengatakan Perpres tersebut dicabut setelah dirinya berdialog dan mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres tentang minuman keras pada 2 februari 2021. Di hari yang sama, Perpres ini langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Melalui perpres ini, Presiden mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di 4 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Perpres Investasi Miras: Jangan Dilihat dari Sisi Ekonomi Saja
Tetapi kemudian sejumlah pihak menyatakan menentang dengan Perpres tentang Minuman Keras yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Penolakan disampaikan di antaranya oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Menurut Said, minuman keras sudah jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” kata Said Aqil Siroj.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.