JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil resmi dibuka alias legal.
Baca Juga: Ketua MUI Tegaskan Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Namun demikian, ada syaratnya, yaitu investasi miras hanya boleh dilakukan di daerah-daerah tertentu. Sejauh ini ada empat provinsi yang diperbolehkan.
Menanggapi munculnya aturan yang melegalkan industri miras tersebut, Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dengan tegas menolak keras.
Karena itu, PA 212 berencana akan menggelar aksi demo besar-besaran untuk menolak terbitnya aturan yang baru dikeluarkan Jokowi itu.
Baca Juga: Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras
Ketua PA 212, Slamet Maarif, mengatakan pihaknya menolak legalitas miras di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia pun karenanya mendesak Presiden Jokowi untuk segera mencabut Perpres yang melegalkan miras karena mengancam generasi bangsa.
“Saya menolak legalitas Miras di NKRI. Miras sebagai sumber bencana dan kerusakan,” kata Slamet pada Senin (1/3/2021).
Dengan adanya aturan yang melegalkan investasi miras, Slamet menilai bahwa pemerintah sama saja telah melukai perasaan umat Islam.
Baca Juga: Muhammadiyah Tolak Perpres Investasi Miras: Jangan Dilihat dari Sisi Ekonomi Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.