JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memberikan keringanan untuk kredit pembelian rumah (KPR), berupa keringanan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika masyarakat membeli rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, diberikan pembebasan PPN 100% dari tarif alias tak perlu membayar PPN.
Lalu jika masyarakat membeli rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, diberikan keringanan PPN 50%. Sehingga hanya perlu membayar PPN setengahnya saja.
Keringanan itu diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Aturan tersebut berlaku efektif selama enam bulan, mulai hari ini atau 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!
Insentif ini hanya akan diberikan maksimal satu unit rumah baik tapak maupun susun untuk satu orang, tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun, serta hanya berlaku untuk rumah yang sudah tersedia (ready stock) selama Maret-Agustus 2021.
"Jadi ini pure untuk demand side, untuk mendukung dari sisi sektor properti di bawah Rp 5 miliar," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin sore (01/03/2021).
Dalam acara yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan, berdasarkan data dari berbagai asosiasi sektor properti, saat ini terdapat 27.000 stok rumah siap huni dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Baca Juga: BI Pede Izinkan DP KKB dan KPR 0%, Apa Perbankan Langsung Nurut?
Rinciannya, 9.000 rumah seharga Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar, 9.000 rumah seharga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar, 4.500 rumah Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar, dan 4.500 rumah seharga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar.
“Dengan adanya kebijakan yan baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021, yang sekarang belum terserap pasar,” terang Basuki.
Basuki menjelaskan, keringanan PPN untuk rumah melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan. Yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun.
Baca Juga: Mau Ambil KPR Subsidi? Cek Dulu Harga Rumahnya
Lalu ada juga subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp 8,7 miliar.
Menurut Basuki, properti adalah sektor yang sangat strategis dalam perekonomian dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian. Sektor properti juga menyerap tenaga kerja yang besar.
"Sktor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB (produk domestik bruto) sekitar 13,6%, " pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.