JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden (Perpres) yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) mendapat penolakan dari sejumlah pihak.
Tak terkecuali dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah. Kedua ormas Islam tersebut menolak keras Perpres yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini menyatakan, PBNU secara tegas menolak langkah Presiden Jokowi yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil di empat wilayah di Indonesia.
Baca Juga: MUI Jabar: Masyarakat Jabar Akan Menanggung Beban Perpres Miras
Sikap PBNU itu, lanjutnya, tak berubah sejak Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj tidak setuju terhadap investasi minuman keras di Indonesia pada tahun 2013.
"Sikap kami tetap tidak berubah sejak 2013, saat pertama kali aturan ini digulirkan pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PBNU tetap menolak investasi minuman keras dibebaskan. Sebab Indonesia ini bukan negara sekuler," tegas Helmy seperti dikutip dari nu.or.id, Senin (1/3/2021).
Lebih lanjut ia menegaskan, Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, dalam berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama.
"Indonesia memang bukan negara agama, tetapi negara yang masyarakatnya beragama. Jadi soal investasi minuman keras ini perlu dipertimbangkan kemudaratannya," tambah Kang Helmy, sapaan akrabnya.
Jika yang menjadi pertimbangan adalah soal kearifan lokal, ia mengusulkan sebaiknya bisa dialihkan kepada produk-produk lain.
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Izin Investasi Miras, PPP: Itu akan Tingkatkan Kriminalitas
Dianggap seperti Bangsa Kehilangan Arah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.