Kompas TV video cerita indonesia

Kuota Belajar Online Maret-Mei 2021 Cair, Berikut Syarat dan Ketetuannya

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 19:45 WIB
Penulis : Laura Elvina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar baik datang bagi para siswa yang menantikan adanya kuota gratis dari pemerintah untuk belajar online.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali meluncurkan program kuota belajar mulai bulan Maret hingga Mei 2021.

"Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021," kata Nadiem dalam Rapat kerja Bersama Komisi X DPR, yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI, Senin (1/3/2021).

Melansir dari laman resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/, berikut besaran kuota belajar yang akan didapat selama Maret, April dan Mei 2021:

. Siswa PAUD Mendapatkan data internet 7 GB per bulan.

2. Siswa Pendidikan dasar dan menengah Mendapatkan data internet 10 GB per bulan.

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Mendapatkan data internet 12 GB per bulan.

4. Dosen dan mahasiswa Mendapatkan data internet 15 GB per bulan.

Menurut laman Kemendikbud, kuota tersebut merupakan paket akses "all network" atau semua jaringan dengan pembatasan akses pada:

  • Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Situs dan aplikasi media sosial seperti Twitter, Instagram, dan Facebook

Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP). Memiliki nomor ponsel aktif.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x