JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya bernama Heru Hidayat.
Dengan ini, Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral tetap mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt Pst tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari direktori putusan PT DKI Jakarta, Senin (1/3).
Baca Juga: Rekam Jejak Bos TRAM Heru Hidayat, Tersangka Korupsi Asabri-Jiwasraya, Punya 20 Kapal Disita Jaksa
Sesuai vonis PN Jakarta Pusat, Heru juga tetap mesti membayar uang pengganti sebesar Rp10,73 triliun.
Putusan banding ini dibacakan pada 24 Februari 2021 dengan nomor perkara 4/PID.TPK/2021/PT DKI. Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan Heru untuk tetap berada dalam tahanan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian isi putusan tersebut.
Penulis : Ahmad Zuhad