JAKARTA, KOMPAS.TV-Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur peredaran minuman keras, diprotes Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat. Sebab, meski Perpres ini mengatur empat provinsi yang membolehkan invetasi miras, namun Jawa Barat akan menanggung bebannya.
"Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak Perpres ini. Karenanya, kebijakan ini harus dicabut," kata Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).
Alasannya, dari seluruh penduduk Indonesia, sebanyak 25 persennya ada di Jabar. Jumlah ini dinilai akan menjadikan Jabar sebagai incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta.
Baca Juga: Ketua MUI Tegaskan Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh keputusan MUI Pusat yang mendesak pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021.
Menurut Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, Perpres Miras harus dicabut."Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Perpres itu harus dicabut," ujar Rafani.
Baca Juga: Petugas Temukan Warga Asyik Pesta Miras Saat Razia PPKM di Parepare
Rafani menyadari bahwa kondisi bangsa Indonesia memang sedang sulit, tatanan sosial rusak. "Tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? Karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," papar Rafani.
Meski Perpres tersebut memberikan dampak ekonomi, kata Rafani, namun bertentangan dengan kaidah agama. Salah satunya menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.