SOLO, KOMPAS.TV- Lewat Surat Edaran No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggantian kartu ATM dari berbasis magnetic stripe ke kartu ATM berbasis chip.
Pada SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Mulai 2022 Kartu ATM Lama Hanya Bisa Simpan Tabungan Rp 5 Juta, Segera Ganti
Penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu mulai 1 Januari 2022.
Maka dari itu, bank pun ramai-ramai mengajak nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM ke basis chip.
Bahkan sejumlah bank ada yang menetapkan jadwal pemblokiran Kartu ATM lama sebelum akhir tahun ini.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini cara mengganti kartu ATM tersebut untuk pemegang kartu ATM di sejumlah bank terkemuka:
Baca Juga: Kartu Magnetic Berisiko Kena Skimming, BCA: Segera Ganti ke Kartu ATM Chip Secepatnya
1. Pemegang kartu ATM BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) terus aktif dalam melakukan migrasi kartu ATM/Debit nasabahnya. Saat ini pencapaian migrasi kartu ber-chip BRI telah mencapai 82 persen.
Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, saat ini BRI terus melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melakukan penggantian kartu ATM/Debit.
“Edukasi kepada nasabah dilakukan secara terus-menerus agar nasabah dapat segera melakukan migrasi kartu ATM/Debitnya dan kami perkirakan pada bulan September tahun ini, migrasi kartu ber-chip BRI akan tercapai 100 persen,” sebut Handayani dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Melansir Kompas.com, BRI secara masif mengimbau nasabahnya untuk segera menukarkan kartu ATM/Debit BRI-nya menjadi kartu dengan teknologi chip.
Baca Juga: Nasabah BNI, Jangan Lupa Ganti Kartu ATM Lama Sebelum 30 April
Dia menjelaskan, nasabah bisa melakukan penukaran kartu ber-chip di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya alias gratis.
“Memberikan kemudahan merupakan wujud komitmen BRI kepada nasabah. Selain itu, untuk meningkatkan rasa aman nasabah, BRI juga terus melakukan edukasi kepada nasabah untuk memanfaatkan fitur SMS notifikasi. Fitur ini mengingatkan nasabah melalui smartphone yang dimiliki untuk mengetahui setiap transaksi yang terjadi di rekeningnya,” katanya.
Sejalan dengan itu, dikutip dari laman resmi BRI, dalam rangka migrasi kartu Debit BRI Simpedes menjadi chip, maka kartu Debit BRI Simpedes magnetic stripe yang berelasi dengan rekening pasif (tidak bermutasi selama 365 hari) akan dinonaktifkan.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Kartu ATM Winda Lunardi
Nasabah dapat kembali menggunakan fasilitas kartu Debit BRI Simpedes dengan cara menukarkan kartu ATM/Debit BRI Simpedes magnetic stripe yang dimiliki dengan kartu Debit BRI Simpedes yang sudah menggunakan teknologi chip di unit kerja terdekat.
“Penggantian kartu Debit BRI menjadi chip tidak dikenakan biaya. Info lebih lanjut hubungi Contact Center BRI 14017,” demikian bunyi penjelasan BRI.
2. Pemegang kartu ATM BNI
Hingga Januari 2021, implementasi kartu debit menggunakan chip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80 persen.
Artinya, masih ada sekitar 20 persen lebih ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis magnetic stripe.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom menjelaskan bahwa penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat.
Baca Juga: Kartu ATM Berhasil Dibobol, Ratusan Juta Lenyap
Selain itu bisa juga melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.