JAKARTA, KOMPAS TV - Perbankan di Indonesia ramai-ramai akan memblokir kartu ATM lama yang saat ini masih digunakan para nasabahnya. Sebab, kartu ATM yang saat ini dipakai masih berbasis magnetic stripe.
Langkah tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Baca Juga: Kartu Magnetic Berisiko Kena Skimming, BCA: Segera Ganti ke Kartu ATM Chip Secepatnya
Surat yang terbit di Jakarta pada 30 Desember 2015 itu diketahui membatasi penggunaan Kartu ATM berbasis magnetic stripe.
Karena itu, Bank Indonesia mengimbau kepada para nasabah yang masih menggunakan Kartu ATM lama berbasis magnetic stripe agar menggantinya dengan kartu ATM baru yang berbasis chip.
Dalam SE ini ditegaskan bahwa penggunaan teknologi chip pada Kartu ATM/Debet dilakukan dengan menggunakan standar nasional teknologi chip yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Nasabah BNI, Jangan Lupa Ganti Kartu ATM Lama Sebelum 30 April
Walau begitu, bukan berarti kartu ATM lama benar-benar tidak bisa digunakan. Hanya, penggunaannya terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.
Selain itu, untuk memberikan kesempatan agar industri Kartu ATM/Debet dapat melakukan migrasi ke chip dengan baik, dilakukan penyesuaian batas waktu implementasi standar nasional teknologi chip.
Kejelasan mengenai mekanisme pemrosesan transaksi Kartu ATM/Debet selama proses implementasi juga dimuat dalam SE ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.