Kompas TV nasional peristiwa

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Ironi Tokoh Antikorupsi yang Kini Jadi Tersangka

Kompas.tv - 1 Maret 2021, 11:47 WIB

KOMPAS.TV - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel. 

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sebagai penerima gratifikasi. 

Sementara kontraktor proyek, Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi gratifikasi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK menyita sejumlah uang dari Edy Rahmat yang diterima dari Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto. 

Uang itu rencananya akan diberikan kepada Nurdin Abdullah sebagai imbalan pengerjaan proyek infrastruktur di Sinjai. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin bukan kali ini saja menerima suap proyek pembangunan di Sulsel. Ia diduga menerima uang 5,4 miliar rupiah dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan pemerintah Provinsi Sulsel.

Sementara itu Nurdin Abdullah usai diperiksa KPK minggu dinihari, mengaku tidak tahu soal uang yang diterima, Edy Rahmat. Ia juga meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi yang mejeratnya.

Penetapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK cukup mengejutkan.

Terlebih, ia adalah sosok yang dikenal bersih, bahkan pernah meraih penghargaan antikorupsi. 

Bagaimana menjelaskan, bahwa korupsi bisa menjerat siapa saja, termasuk sosok yang dikatakan bersih sekalipun?

Simak dialog selengkapnya bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron,  Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, serta Analis Politik Uin Syarif Hidayatullah, Gun Gun Heryanto.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.