JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat menanggapi kader seniornya yang akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pemecatan yang dikenakan kepada mereka.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan Partai Demokrat telah melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di internal partai.
"Jadi kami bukan asal saja. Sehingga ini (tahapan dan mekanisme yang dilakukan), butuh waktu juga," ujar Herzaky dalam video pernyataan yang diterima Jurnalis KompasTV Valentina Sitorus, Minggu (28/2/2021).
Kemudian, kader DPP, DPD dan DPC Partai Demokrat juga meminta para kader senior ini diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di partai.
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Darmizal Akan Tempuh Jalur Hukum
Sementara mengenai pernyataan bahwa para kader senior yang tidak diberi ruang oleh DPP Partai Demokrat untuk menjelaskan duduk permasalahan, menurut Herzaky, hal itu sebenarnya tidak diperlukan.
Karena fakta yang diperoleh DPP Partai Demokrat sudah terang benderang.
"Sudah clear, sudah sangat jelas, perbuatan tingkah laku buruknya adalah fakta yang terang benderang."
"Karenanya tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi," tukasnya.
Para kader senior ini, imbuh Herzaky, sudah melanggar Pasal 18 ayat 4 Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.
Mungkin, kata Herzaky, karena sudah lama tidak bersama dengan Partai Demokrat, para kader senior ini tidak mengetahui kode etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.
"Kami tegaskan, apa yang telah kami lakukan ini, kami telah melakukan proses, menjalani tahapan, dan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Partai Demokrat," kata Herzaky.
Baca Juga: Partai Demokrat Pecat 7 Kader, 6 Orang Karena Terlibat Kudeta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.