Kompas TV tekno aplikasi

Kenapa VTube, TikTok Cash dan Snack Video Dianggap Ilegal? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 16:25 WIB
kenapa-vtube-tiktok-cash-dan-snack-video-dianggap-ilegal-ini-penjelasannya
Aplikasi SnackVideo disebut ilegal oleh OJK karena ada indikasi permainan uang. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV – Baru-baru ini, aplikasi Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video menjadi topik hangat perbincangan setelah dinyatakan ilegal oleh Pemerintah. Apa alasannya?

Pemerintah menilai, ketiga aplikasi menyalahan aturan terkait investasi.

Ketiga aplikasi tersebut diklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan menonton video.

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) membantah dan menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal.

Baca Juga: Aplikasi VTube Menghilang di Playstore, Perizinan Tinggal 1% Lagi

Baik Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang (money game) karena tidak ada barang atau jasa yang dijual melalui situs atau aplikasinya.

Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu.

Sementara, Snack Video hingga kini masih beroperasi.

Skema Money Game

VTube menawarkan penghasilan bagi penggunanya hanya dengan menonton video iklan melalui aplikasinya.

Baca Juga: VTube Ramai, Ini Alasan Banyak Orang Tertarik Mencari Pendapatan secara Instan

Setiap iklan yang ditonton, pengguna akan mendapatkan poin yang bisa ditukarkan menjadi uang. Ada juga skema referral yang dibawa platform ini.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, skema yang ada di VTube ini mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM).

Tongam menyampaikan, aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.

Baca Juga: Hati-Hati! Situs TikTok Cash Beri Iming-Iming Uang Setelah Menonton, Belum Diblokir Kominfo

"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki, padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," kata Tongam melansir dari KompasTekno.

VTube sendiri sudah diblokir Kominfo sejak tahun 2020 lalu.

Sedangkan di TikTok Cash, pengguna harus membayar sejumlah biaya keanggotaan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan imbalan uang dari menonton video.

TikTok Cash menawarkan beberapa paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x