Kompas TV nasional update

KPK Sita Uang 2 Miliar Dalam Koper di Mobil Tersangka ER, Diduga untuk Nurdin Abdullah

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 09:46 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi, KPK, menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dini hari tadi (27/02).

Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/02) malam di Sulawesi Selatan.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dibawa ke rumah tahanan KPK cabang Pongdam Jaya Guntur, dinihari tadi.

Saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Nurdin Abdullah menampik keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur. 

Nurdin justru menuding tersangka Edy Rahmat, yang merupakan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaannya, melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya.

Selain Nurdin, KPK juga membawa 5 orang yang tertangkap dalam OTT, yang terdiri dari staf jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan satu pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x