Kompas TV nasional peristiwa

Viral Kabar Wapres Ma'ruf Amin Bolehkan Miras Demi Kas Negara, MUI: Itu Hoax

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 09:27 WIB
viral-kabar-wapres-ma-ruf-amin-bolehkan-miras-demi-kas-negara-mui-itu-hoax
Tangkapan layar berita hoax Wapres Ma'ruf Amin bolehkan miras demi kas negara (sumber: mui.or.di)
Penulis : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Beredar di media sosial dan aplikasi perperpesanan, screenshot (tangkapan layar) dari salah satu portal berita yang berjudul "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Membantu Kas Negara". Pada gambar tersebut terdapat foto Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin, yang juga Wakil Presiden RI. Benarkah demikian?

Dilansir laman mui.or.di, setelah Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia Pusat menelusuri tangkapan layar tersebut, ditemukan bahwa itu adalah berita yang mencatut portal berita Kompas.com. Tim Kominfo MUI  tidak menemukan berita yang berjudul seperti yang beredar.

Baca Juga: Mantan Wasekjen MUI Nadjamudin Ramly Meninggal Dunia, PP Muhammadiyah Kirim Pesan Duka Cita

Merujuk pada tanggal dan waktu berita tersebut diterbitkan, 17 Februari 2020 pukul 08:34 WIB, Tim Komisi Infokom menemukan berita dengan judul yang berbeda, yaitu "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini".

Tim menyimpulkan bahwa tangkapan layar dari berita berjudul Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untuk Kas Negara adalah fake news, berita palsu, atau hoax.

Baca Juga: Ada Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19, Ketua Umum MUI: Kami Setuju Agar Mereka Jera

Majelis Ulama Indonesia sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang isu melegalkan bisnis minuman beralkohol.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip Tribunnews dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.