Kompas TV nasional hukum

Ini Kronologi OTT KPK di Sulawesi Selatan yang Menyeret Gubernur Nurdin Abdullah

Kompas.tv - 28 Februari 2021, 02:32 WIB
ini-kronologi-ott-kpk-di-sulawesi-selatan-yang-menyeret-gubernur-nurdin-abdullah
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrakstruktur Pemprov Sulawesi Selatan. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK membeberkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukannya di Sulawesi Selatan terkait dugaan suap proyek infrastrukstur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021), Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan kronologi tangkap tangan oleh timnya.

OTT itu dilakukan pada pukul 23.00 WITA, Jumat (26/2/2021), hingga Sabtu (27/2/2021) dini hari. OTT dilakukan di tiga tempat yang berbeda.

"Pertama di rumah dinas ER di Jalan Poros Bulukumba, dan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan," ujar Firli.

Pada awalnya, kata Firli, KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Uang itu diberikan oleh AS (Agung Sucipto/kontraktor) kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui perantara ER (Edy Rahmat/Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan) sebagai representatif dan orang kepercayaan NA.

Pada pukul 20.24 WITA, AS bersama IF (sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di rumah makan tersebut terdapat IR yang menunggu.

Kemudian ketiganya beriringan dua mobil, IF mengemudikan mobil milik ER. Sedangkan saudara AS dan ER dalam satu mobil milik AS menuju ke jalan Hasanudin, Makassar.

Dalam perjalanan tersebut AS menyerahkan proposal beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 kepada IR.

Sekitar 21.00 WITA, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS. Selanjutnya dipindahkan ke bagasi mobil milik ER saat berada di Jalan Hasanuddin.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka Korupsi

Pada kira 23.00 WITA, Tim KPK bergerak mengamankan AS saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.

"Sedangkan sekitar pukul 00.00, ER beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp2 miliar turut disita dari rumah dinasnya," ujar Firli.

Sekitar pukul 02.00 WITA, KPK juga mendatangi kediaman dinas Gubernur Sulawesi Selatan yang ditinggali NA.

"NA juga ikut diamankan oleh KPK dari rumah jabatan dinas gubernur Sulsel," ucap Firli.

Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup, maka KPK menetapkan ketiga orang ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek infrastrukstur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.

NA dan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedangkan sebagai pemberi adalah saudara AS.

Baca Juga: Sebagai Partai Pengusung Nurdin Abdullah, PAN: Kami Kaget dan Prihatin

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x