Kompas TV nasional politik

Darmizal: Suatu Kebanggaan Dipecat Demokrat, Tidak Sedih dan Berduka

Kompas.tv - 27 Februari 2021, 23:37 WIB
darmizal-suatu-kebanggaan-dipecat-demokrat-tidak-sedih-dan-berduka
Darmizal, kader senior Partai Demokrat yang mendapatkan pemecatan dari partainya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Darmizal, kader Partai Demokrat yang mendapatkan surat pemecatan mengaku tidak sedih dan berduka dengan pemecatannya.

"Pemecatan itu bagi saya adalah satu kebanggaan. Saya tidak sedih, apalagi berduka," kata Darmizal dalam konferensi pers yang dihadiri KompasTV, Jakarta, Sabtu (27/2/2021).

Saat membaca surat pemecatan tersebut, Darmizal mengawali dengan ucapan, "Innalillahi wa innailaihi rajiun. Sesuatu yang datang dari Allah pasti akan kembali kepada Allah."

Darmizal mengaku mendapatkan surat pemecatannya dari Partai Demokrat pada pukul 23.30 WIB, Jumat (26/2/2021).

Surat itu ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat dan Sekjen.

"Saya baca, ternyata adalah surat yang beberapa hari ini dihebohkan dengan pemecatan kader-kader Partai Demokrat oleh Dewan Pimpinan Pusat," tuturnya.

Namun, Darmizal mengaku tidak sedih dengan pemecatan tersebut, melainkan bangga. Karena, pemecatan ini tidak hanya terkait dengan dirinya saja.

Apa yang telah dilakukannya bersama kader lain, hingga menjadi alasan pemecatannya, adalah pembelaan terhadap partai.

"Pembelaan Partai Demokrat secara keseluruhan agar ada perbaikan kinerja," jelasnya.

Baca Juga: Pemecatan 7 Kader, Demokrat: Jangan Lagi Bawa-Bawa Nama Partai!

Seperti diketahui, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV pada Jumat (26/2/2021), Partai Demokrat secara resmi memecat tujuh kader senior mereka.

Tujuh kader tersebut adalah, Marzuki Alie, Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada mereka berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat.

Mereka dianggap, telah merugikan dan berlaku buruk terhadap Partai Demokrat.

“Dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah serta hoaks."

Baca Juga: Demokrat Berhentikan Tidak Hormat 7 Kader Pengkhianat Partai

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x