Kompas TV TALKSHOW rosi

Prof. Henry Subiakto Tak Setuju Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Dihapuskan, Mengapa? | ROSI

Kompas.tv - 27 Februari 2021, 19:00 WIB
Penulis : Krisna Aditomo

JAKARTA, KOMPASTV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran kapolri nomor SE/ 2/ 11/ 2021 terkait penanganan kasus UU ITE. Salah satu poin kontroversi dalam SE Kapolri tersebut ialah pengaktifan virtual police.

Banyak pihak menilai virtual police, bertentangan dengan pesan yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang mengatakan apabila UU ITE dirasa tidak memberikan keadilan maka harus direvisi.  

Bagaimana rencana revisi UU ITE yang disampaikan Presiden, maju terus atau berhenti?      

Menko Polhukam, Mahfud MD resmi membentuk dua tim untuk melakukan kajian revisi Undang-undang ITE sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Dua tim yang dibentuk adalah tim pengarah dan tim pelaksana.

Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menyatakan Kemkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE terutama pada pasal-pasal krusial yang kerap disebut pasal karet.                   

Pedoman pelaksanaan Undang-undang ITE ini akan digunakan sebagai acuan penegak hukum dalam menindaklanjuti Undang-undang ITE. 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x