JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri akan segera mengaktifkan polisi virtual alias virtual police yang akan mengawasi aktivitas netizen di dunia maya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi virtual ini akan diaktifkan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga: Polisi Virtual di Kritik Pegiat HAM, Kebebasan Berpendapat Akan Semakin Terbatas?
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Hingga saat ini, Argo menyebut sudah ada 3 akun media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan dan teguran dari Polri.
“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim,” ujar Argo.
Satu dari tiga akun yang mendapat terguaran tersebut merupakan akun yang mengunggah gambar dengan tulisan “jangan lupa saya maling”.
Akun tersebut mendapat peringatan untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial.
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut, diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," kata Argo membacakan isi surat teguran.
Baca Juga: Penindakan Polisi Virtual: Setelah Diperingatkan 1x24 Jam, Baru Dipanggil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.