KOMPAS.TV - Sebentar lagi akan memasuki bulan Maret yang artinya tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan.
Kementerian Keuangan mencatat 3.27 juta wajib pajak yang baru melaporkan SPT per 25 Februari 2021.
Jika dibanding-kan dengan tahun 2020 lalu lebih rendah sekitar 4 persen. Sebagian besar adalah wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT secara online.
Melampaui batas waktu, ada sanksi denda jika terlambat melaporkan SPT. Rp 100.000 bagi wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Selain pajak penghasilan, harta juga perlu dilaporkan. Pastinya investasi-investasi kamu seperti Reksadana dengan kode 031 dalam bagian harta, bahkan sepeda pun harus dicantumkan dalam SPT dengan kode 041.
Baca Juga: BMKG Imbau Adanya Hujan Ekstrem dan Potensi Banjir
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.