Kompas TV nasional hukum

Kapal Tanker Iran & Panama Langgar Teritori Indonesia, Mahfud MD Perintahkan Usut Tuntas

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 21:28 WIB
kapal-tanker-iran-panama-langgar-teritori-indonesia-mahfud-md-perintahkan-usut-tuntas
KN Marore 322 dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) saat menggiring kapal tanker MT Horse berbendera Iran menuju Batam. (Sumber: Bakamla)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD akan mengawal pengusutan kasus pelanggaran teritori yang dilakukan dua kapal super tangker asal Iran dan Panama, secara tuntas.

Kedua kapal tanker itu disebut melakukan aktivitas ilegal di atas perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021) lalu.

Untuk mengusut kasus pelanggaran tersebut, Mahfud telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.

"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi, karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," ujar Mahfud MD, Jumat (26/2/2021).

Pemerintah juga sudah menyatakan kedua kapal super tanker itu telah melakukan tindak pidana. Pemerintah akan melakukan proses hukum untuk menindaklanjutinya.

"Karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," sebut Mahfud.

Adapun kedua kapal dan awaknya saat ini ditahan di Batam untuk menjalani proses hukum.

Kepala Bakamla Aan Kurnia membenarkan kedua kapal tertangkap tangan melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.

Kini kasus kedua kapal tanker ini telah diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

"Sekarang sedang didalami teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga terkait," kata Aan.

Baca Juga: Bakamla Sesalkan Sanksi Ringan Bagi Kapal Asing Yang Langgar Aturan di Wilayah Kedaulatan Indonesia

Sementara Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker.

“Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan," jelas Agus.

Seperti diberitakan, pada Minggu (24/1/2021), Bakamla mengamankan dua kapal tanker, MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.

Bakamla dan TNI AL kemudian menggiring kedua kapal tanker itu ke Batam guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua kapal diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.

Baca Juga: BNN dan Bakamla Gagalkan Peredaran Sabu 460 Kilogram

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x