MALANG-KOMPAS.TV-Petugas dari Polsek Sukun menangkap dua orang pengguna narkoba, RJM dan YP.
Dari penangkapan pelaku, turut disita 25 gram ganja kering dan satu gram sabu.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku hanya sebagai pengguna.
Namun diduga pelaku juga merupakan pengedar, karena turut ada barang bukti timbangan di plastik.
"Dalam pembelian, tersangka juga menggunakan sistem ranjau, dan komunikasi hanya dilakukan melalui ponsel. Pembayarannya melalui transfer bank" kata Kapolsek Sukun Kompol Suyoto, Rabu (24/02/2021).
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat asal 111 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#tersangkanarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.