JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.
SKCK pasti menjadi syarat untuh pendaftaran calon pegawai negeri (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Daripada membuat SKCK secara mendadak, lebih baik kamu mulai menyiapkan SKCK mulai sekarang.
Berikut artikel lengkap tentang SKCK dari syarat hingga cara membuat SKCK secara online yang dilansir dari KOMPAS.com.
Baca Juga: Layanan Perpanjangan SKCK Dilakukan Di Warkop
Tentang SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.
Surat ini berisi catatan yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya tindakan criminal atau kejahatan yang pernah dilakukan.
SKCK mempunyai masa berlaku selama 6 bulan yang harus diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku.
Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.
Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Luncurkan Tiga Layanan Jemput Bola, Mulai SIM Sampai SKCK
Membuat dan memperpanjang SKCK
Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili. Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.