JAKARTA, KOMPAS.TV – Mabes Polri meminta partisipasi masyarkat untuk melapor jika melihat anggota Kepolisian masuk ke tempat hiburan malam dan mengkonsumsi minuman keras.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan partisipasi masyarakat penting untuk mendisiplinkan anggota di lapangan.
Ia juga memastikan aduan masyarakat terkait anggota yang masuk ke tempat hiburan malam dan konsumsi miras bakal ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 3 Warga di Cengkareng, Ini 6 Kasus Polisi Salah Gunakan Senjata Api
"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ujar Rusdi saat dihubungi, Jumat (26/2/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Rusdi menjelaskan masyarkat bisa mengadukan tersebut ke Divisi Propam Polri. Setelah menerima laporan Propam akan menindaklanjuti dan akan melakukan penelusuran di lapangan.
Jika nantinya ditemukan anggota yang menyalahi aturan, Propam Polri akan melakukan penertiban.
Termasuk anggota yang mengunjungi tempat hiburan, meminum minuman keras serta penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Razia Protokol Kesehatan di Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan
Kebijakan ini dilakukan berkaca dari kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS di kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/201).
Aksi penembakan Bripka CS membuat tiga orang meninggal di tempat, dan satu mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Mereka yakni meninggal dunia yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.