JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua anggota keluarga Presiden Joko Widodo resmi dilantik menjad Wali Kota.
Pertama yakni anak sulung presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wali Kota Solo oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo, Jumat (26/2/2021).
Di hari uang sama menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution juga resmi dilantik sebagai Wali Kota Medan oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Baca Juga: Putra Jokowi Gibran Rakabuming Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota Solo
Meski telah menjadi kepala daerah, Gibran dan Bobby tetap mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto menjelaskan pengamanan dan pengawalan anak dan menantu presiden sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Atas aturan itu, Paspampres tetap melekat kepada Gibran dan Bobby meski sudah menjadi kepala daerah yang memiliki protokoler sendiri.
"Jadi anak-anak presiden dan menantu dapat pengawalan dari Paspampres. Bukan karena (status) wali kota-nya," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Bobby Nasution Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota Medan
Agus menambahkan pengamanan tidak hanya diberikan kepada Gibran dan Bobby. Istri Gibran Selvi Ananda Rakabuming Raka juga ikut mendapat pengawalan.
Begitu juga dengan Kahiyang Ayu, Putri sulung Presiden Jokowi yang kini menjadi istri Bobby Nasution juga ikut mendapat pengawalan.
"Suami istri dapat," ujar Agus.
Baca Juga: Jumat 26 Februari 2021, Gibran Dilantik sebagai Wali Kota Solo, Selanjutnya Dikawal Paspampres ...
Lebih lanjut Agus menjelaskan selain presiden, wakil presiden dan keluarga presiden dan wakil presiden Paspampres memiliki kewajiban untuk mengawal tamu negara setingkat kepala negara, mantan presiden beserta istri, mantan wakil presiden beserta istri.
Adapun Pengamanan anak dan menantu di dalam dan luar negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI.
Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2013 menjelaskan pengamanan anak dan menantu presiden dan wakil presiden di dalam negeri dilaksanakan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri.
Sementara ayat (3) menjelaskan pengamanan di luar negeri dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.