JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus memenuhi pemanggilan KPK Kamis (25/2/2021) siang kemarin.
Ihsan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi bantuan sosial atas nama Matheus Joko Santoso.
Pemanggilannya merupakan kali kedua karena sebelumnya pada 27 Januari lalu KPK telah menjadwalkan pemeriksaan namun tak hadir.
Berstatus sebagai saksi, politisi PDIP Ihsan Yunus diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama hampir delapan jam.
Panggilan ini ditujukan menggali informasi dan mengklarifikasi keterkaitan Ihsan di pusaran dugaan suap bantuan sosial Covid-19.
Usai diperiksa, Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini tak banyak berkomentar.
Ihsan menyebut telah mengklarifikasi semuanya kepada penyidik.
Ia pun bungkam perihal isu keterlibatan adiknya sebagai vendor penyedia bansos serta penggeledahan rumah orangtua atau rumah pribadinya.
Di sisi lain Indonesia Corruption Watch mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus dalam dakwaan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, sebab dalam rekonstruksi yang sebelumnya digelar KPK telah muncul nama ihsan yunus.
Nama Ihsan Yunus pertama kali terseret kasus ini saat rekonstruksi pertama digelar 1 Februari lalu.
Setidaknya ia disebut dalam dua adegan rekonstruksi.
Pertama saat pertemuannya dengan dua pejabat Kemensos yakni pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko serta direktur perlindungan sosial korban bencana alam Syafii Nasution.
Kedua, namanya kembali mencuat saat Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang sebesar 1,53 milyar serta dua buah sepeda Brompton dari pihak swasta Harry Van Sidabuke. Yogas disebut sebagai perantara Ihsan.
Sebelumnya penyidik KPK Rabu kemarin telah menggeledah rumah anggota DPR fraksi PDI-P, Ihsan Yunus, di kawasan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Penggeledahan rumah Ihsan Yunus yang melibatkan sekitar tujuh penyidik KPK ini berlangsung selama dua setengah jam.
Seusai penggeledahan, penyidik KPK tidak memberikan komentar soal materi berkas yang dicari.
Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak menemukan bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi bansos.
Dalam sidang kasus suap dana bansos terungkap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta jatah fee 10 ribu rupiah per paket bansos.
Jaksa juga menyebut uang yang diterima dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai 1,28 miliar rupiah.
Sidang kasus suap korupsi dana bansos Covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menghadirkan dua terdakwa yakni Harry Sidabukke dan Artian Iskandar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.