JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan instruksi yang akan melarang penggunaan mobil berusia di atas 10 tahun. Hal ini demi menekan polusi udara.
Itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan berlaku mulai tahun 2025.
Instruksi itu juga memerintahkan uji emisi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang beroperasi di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Kisah Nasabah Terima Rp 51 Juta, Mengira Dapat Komisi Jual Mobil, Ternyata BCA Salah Transfer
“Benar, itu (pembatasan usia mobil lebih dari 10 tahun) merupakan salah satu upaya menekan emisi di 2025," kata Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan DLH DKI Jakarta, Yusiono Supalal, dikutip dari Kompas.com.
Namun, Yusiono mengatakan, belum ada regulasi yang mengatur lebih jauh soal instruksi itu.
“Berkaitan dengan Ingub 66 mengenai pembatasan tersebut, belum ada ketetapan untuk secara regulasinya. Sedang diformulasikan untuk arah ke sana,” kata Yusiono lagi.
Pihak Departemen Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta masih melakukan berbagai kajian, salah satunya untuk pembuatan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kebijakan.
Aturan ini juga menyasar angkutan umum. Anies juga meminta tidak ada lagi angkutan umum, yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus emisi, beroperasi di Jakarta.
Anies memerintahkan peremajaan angkutan umum melalui program Jak Lingko tahun 2020.
Baca Juga: Kebijakan BI dari Penghapusan Uang Muka Kendaraan Hingga Properti untuk Pulihkan Ekonomi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.