JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga jenazah korban penembakan oleh oknum polisi di sebuah kafe, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/02) malam dibawa ke rumah duka masing-masing, setelah sempat berada Di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Setelah diotopsi selama 9 jam di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, ketiga jenazah korban penembakan dibawa pihak keluarga, ke rumah duka masing-masing.
Isak tangis dan keluarga korban yang histeris, sempat terjadi selama proses pengangkatan jenazah ke mobil ambulans.
Khusus untuk jenazah anggota TNI Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, sejumlah anggota TNI memberikan penghormatan terakhir sebelum jenazah dimasukan ke ambulans.
Jenazah Pratu Martinus langsung dibawa ke rumah duka di Kawasan Cikupa, Tangerang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran mengatakan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu Irjen Fadil Imran juga meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI Angkatan Darat atas tindakan anak buahnya.
Kapolda Metro Jaya juga sudah melakukan komunikasi dengan Pangkostrad, yang merupakan pimpinan dari salah satu korban, dan Pangdam Jaya yang merupakan pimpinan tertinggi Garnisun di DKI Jakarta.
Terkait kasus penembakan oleh polisi yang menewaskan satu orang anggota TNI Angkatan Darat, Pangdam Jaya meminta agar anggotanya tidak terprovokasi hingga mengganggu stabilitas keamanan.
Kodam Jaya juga berencana melakukan patroli bersama dengan polisi, untuk mencegah terjadinya tindakan tidak disiplin dari anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.