JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra, meminta Jaksa membebaskan dirinya dari segala tuntutan dan hukuman.
"Ya melihat daripada persidangan, mustinya kan saya ini adalah korban iya kan. Victim daripada permasalahan itu, ya semestinya saya harus dibebaskan, gitu. Nah itu yang saya harapkan," ujar Djoko Tjandra.
Baca Juga: Merasa Jadi Korban Penipuan Pinangki, Djoko Tjandra Minta Dibebaskan dari Tuntutan
Hal tersebut disampaikan Djoko Tjandra saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
Djoko Tjandra merasa dirinya adalah korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, dalam proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Ya itu antara lainnya karena meminta biaya consultant fee iya kan, tetapi selanjutnya memberikan usulan terhadap rencana kerjanya itu sesuatu yang sama sekali tidak bisa dipercaya. Itu saya mengalami suatu penipuan, iya kan," kata terdakwa Djoko Tjandra.
Video Editor: Lisa Nurjannah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.