JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang anggota polisi berinisial CS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bripka CS menembak mati tiga orang sekaligus di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Baca Juga: Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat
Diketahui, dari tiga orang yang ditembak mati oleh tersangka, seorang di antaranya merupakan anggota TNI aktif berpangkat Pratu dengan inisial RS.
Dari informasi yang dihimpun, Bripka CS merupakan anggota Reskrim Polsek Kalideres.
Ia diketahui menyandang pangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. Adapaun jabatannya saat ini di Polsek Kalideres adalah Buser Reskrim.
Belum diketahui secara pasti sejak kapan Bripka CS bertugas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.
Baca Juga: Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban
Namun demikian, dia pernah ikut serta dalam kegiatan rilis penangkapan penjahat di Mapolsek Kalideres.
Usai menembak anggota TNI dan dua pegawai kafe, dapat dipastikan Bripka CS dipecat dari Polri, institusi yang menaunginya selama ini.
Sanksi berupa pemecatan kepada Bripka CS itu disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sambo memastikan selain menjalani hukuman pidana, Bripka CS juga akan dipecat dari Polri.
Untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihaknya akan menggandeng POM AD untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.