Kompas TV regional agama

Jaksa Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama Nakes

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 19:20 WIB
Penulis : Luthfan

KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan 4 tenaga kesehatan.

Penuntutan pidana dihentikan, karena kasus ini tidak terdapat cukup bukti.

Kepala Kejari Pematang Siantar menilai ada kekeliruan dari Jaksa dalam menafsirkan unsur dan pasal penistaan agama.

Ia mengatakan, unsur dakwaan terhadap 4 terdakwa tidak terpenuhi dan menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutan.

Dengan demikian, status tahanan kota secara otomatis dicabut oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Kejaksaan Negeri Pematang Siantar mengaku siap, jika ada gugatan praperadilan dalam kasus ini.

Sebelumnya, kasus jenazah corona dimandikan 4 petugas RSUD Djasamen Saragih berujung proses hukum.

Kasus ini dimulai pada 20 September 2020 silam.

Polisi menetapkan pasal yang dikenakan untuk menjerat keempatnya, yakni Pasal Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dijerat Undang-undang Praktik Kedokteran.

Meski begitu, para nakes tak ditahan. Mereka masih dibutuhkan dalam penanganan medis di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasamen Saragih.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x