Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Diskon Pajak Baru Kendaraan Sedikit Lagi Selesai!

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 14:10 WIB
Penulis : Reny Mardika

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM) ini dalam proses finalisasi.

"Kita berharap masyarakat tentu merespon. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor dan dorong industri otomotif di Indonesia yang supply chain-nya cukup penting dalam perekonomian kita," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilansir dari Antara, Rabu (24/2/2021).

Peraturan Menteri Keuangan atas diskon pajak mobil baru ini ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Menteri keuangan berharap, masyarakat memanfaatkan diskon pajak kendaraan bermotor sekaligus bisa mendorong laju bisnis industri otomotif.

Diskon PPnBM sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan. Diskon pajak itu diberikan untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x