JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) rupanya mendapat bagian Rp 1.500 per ekor benih lobster yang diekspor. Hal tersebut berdasarkan pengakuan mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri.
Pengakuan Safri ini dikatakan saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Safri mengungkapkan bahwa KKP mendapat Rp 1.500 dan PT ACK mendapat Rp 300 dari biaya ekspor Rp 1.800 per ekor.
Baca Juga: KPK Sita Villa Edhy Prabowo Hasil Korupsi Benih Lobster
"Keterangan ini benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siswhandono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
"Saya tidak ingat, tapi kalau keterangan BAP saya tetap," jawab Safri.
Jaksa kemudian bertanya kenapa KKP mendapat bagian Rp 1.500 serta siapa saja yang menerimanya.
Namun, Safri mengaku tidak ingat karena ia hanya mendapat informasi dari Andreau Misanta Pribadi, staf khusus Edhy.
Dalam surat dakwaan, diketahui Andreau Misanta Pribadi merupakan ketua Tim Uji Tuntas (due diligence) terkait ekspor benih lobster. Sementara Safri sebagai wakil.
"Bagian-bagian itu saya tahu dari Andreau dan dia tidak menjelaskan tapi persetujuan bahwa eksportir sudah setuju dengan menggunakan PT ACK," ujar Safri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.