Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Siap-siap, Bisnis Pinjaman Online akan Dikenakan Pajak

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 05:00 WIB
siap-siap-bisnis-pinjaman-online-akan-dikenakan-pajak
Ilustrasi kantor Dirjen Pajak (Sumber: Kompas/Riza Fathoni)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pelaku jasa keuangan di platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL Ditjen Pajak Kemenkeu Bonarsius Sipayung mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesamaan level of playing field antara jasa keuangan digital dan konvensional.

Baca Juga: Waspada! Ini Daftar 133 Pinjol Ilegal Temuan OJK

"Ada fintech, bertemu lah antara lender dan borrower, sehingga muncul transaksi pinjam-meminjam. Dalam konteks tertentu ini menimbulkan bias yang tentunya membutuhkan penegasan peraturan sehingga jelas konteks pemajakannya," jelas Bonarsius dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Pungutan pajak untuk pinjol ini tidak memerlukan undang-undang baru. Ditjen Pajak pun kini sedang menyusun detil aturan pungutan pajak pinjol.

Baca Juga: Ada Kuota 57 juta Orang, Cek Syarat Pinjaman Online Rp 10 juta dari BRI

"Lagi kita susun sebuah aturan yang mengatur aspek perpajakan baik sisi PPh maupun PPN. Kalau ada penghasilan, terutang PPh kalau ada penyerahan jasa terutang PPN," kata Bonarsius.

Pelaku usaha juga akan dilibatkan dalam pembuatan aturan pajak pinjol. Sehingga tidak aturan yang tercipta kelak tidak akan menyulitkan perusahaan pinjol.

Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!

Menurut Bonarsius, rencana pungutan pajak untuk transaksi jasa keuangan digital sudah lama dibahas.
Salah satu yang menjadi masalah yang harus diselesaikan adalah proses administrasi dalam pemungutan pajak.

Lantaran undang-undang mengatur wajib menerbitkan faktur pajak, dalam setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, ekosistem bisnis pinjol yang berbeda dengan jasa keuangan konvensional, memerlukan penanganan khusus.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x