JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivitas media sosial (medsos) mendapat perhatian serius aparat kepolisian. Hal tersebut setelah beroperasinya virtual police atau polisi virtual yang sudah diluncurkan Polri.
Lantas bagaimana cara kerja polisi internet tersebut?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, polisi internet ini bertugas memantau seluruh aktivitas di media sosial.
Petugas nantinya akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh polisi virtual ini akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo dikutip dari Kompas.com.
Unggahan diperbaiki atau dihapus
Argo berharap dengan pemberitahuan yang disampaikan Polri itu, pengguna media sosial tersebut melakukan koreksi atau menghapus unggahan kontennya yang berpotensi melanggar hukum.
Dengan begitu, pihak-pihak yang dimaksud dalam unggahan itu tidak merasa terhina dan melaporkannya ke polisi.
"Jadi ini edukasi yang kita berikan pada masyarakat lewat patroli siber," tutur perwira bintang dua itu.
Baca Juga: Kapolri: Polisi Virtual Akan Segera Patroli di Media Sosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.