JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar segera melaksanakan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) saat mengawal Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andriyanto.
Baca Juga: [TOP3NEWS] Atribut FPI saat Evakuasi Disita, Mahfud MD soal UU ITE, Dampak Tanggul Citarum Jebol
Agus menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara khusus telah menginstruksikan agar segera melaksanakan rekomendasi dan investigasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Seperti diketahui, kasus penembakan 6 laskar FPI terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.
Terkait kasus tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM.
"Tadi beliau sudah menekankan untuk segera dilakukan apa yang menjadi rekomendasi Komnas HAM untuk segera dilaksanakan," kata Agus dalam konferensi persnya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Perahu Karet Milik FPI Disita Polisi Saat Bantu Evakuasi Korban Banjir di Cipinang Melayu
Agus mengatakan, penanganan perkara tewasnya anggota laskar FPI itu tentu membutuhkan waktu. Namun demikian, dia memastikan Polri akan memberikan kepastian hukum dalam perkara itu.
"Penanganan perkara butuhkan waktu. Alat bukti sudah ada pelimpahan beberapa dari Komnas HAM, semakin cepat semakin baik,” ucap Agus.
“Namun kendala dalam proses penyelidikan ini kan pasti ada, mudah-mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.