BULELENG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali, mengungkap kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisita. Dana ini diterima Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng tahun 2020 lalu.
Setelah kasus dugaan korupsi ini mencuat, semua pegawai Dinas Pariwisata mengembalikan uang kesejahteraan yang diterima.
Diduga hasil korupsi paling banyak diterima kepala dinas yakni mencapai Rp 100 juta.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 656 juta.
Pekan lalu, Kejaksaan Negeri Buleleng menahan tujuh pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang diduga terlibat korupsi dana hibah PEN untuk pariwisata.
Modus yang digunakan para tersangka dalam penyalahgunaan dana PEN pariwisata ini dengan melakukan mark up harga.
Sementara di Bandung, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Bandung mengembalikan uang kerugian negara hasil korupsi di dua BUMN.
Total uang yang diserahkan ke dua BUMN hampir mencapai 10 miliar rupiah.
Uang tunai diserahakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandung kepada perwakilan PT POS Indonesia Persero dan PT Pegadaian.
Ini adalah bentuk akhir penanganan suatu kasus tindak pidana korupsi dengan dikembalikannya uang hasil korupsi kepada negara.
Untuk perkara korupsi PT POS sendiri berlangsung tahun 2013.
Ada empat terdakwa dalam kasus pengadaan barang PT POS Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.