JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua oknum polisi dan satu oknum TNI ditangkap karena diduga terlibat penjualan senjata dan amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Mabes Polri menyatakan keterlibatan oknum lain tengah diselidiki.
Semua terduga pelaku dijerat dengan undang-undang darurat penyalah-gunaan senjata api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga sanksi pemecatan.
Pengamat Militer UNPAD, Muradi, menilai polisi yang menjual senjata kepada KKB patut dijatuhi hukuman berat.
Selain polisi, sejumlah warga juga ditangkap petugas karena turut terlibat.
Pengamat menegaskan tindakan itu adalah pengkhianatan terhadap pemerintahan Indonesia.
“Itu masuk kategori berkhianat. Karena senjata tersebut digunakan untuk melawan negara,” tegas Muradi.
Anggota Komisi I DPR juga menyebut aparat keamanan yang menjual senjata sudah menghianati rakyat.
Aparat sudah disumpah untuk melindungi rakyat.
DPR menduga ada jaringan dan pemodal sehingga aparat berani menjual senjata ke kelompok kriminal.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku menangkap dua oknum polisi dan satu oknum TNI yang diduga terlibat penjualan senjata dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
Satu oknum anggota tni yang terlibat penualan ratusan amunisi, sudah ditahan dan diperiksa di Markas Polisi Militer Angkatan Darat Kodam XVI Patimura.
Tidak hanya oknum TNI dan polisi, warga sipil juga ditangkap karena terlibat penjualan senjata.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.