JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bereaksi usai dituding telah mencabut nama Djoko Tjandra dari sistem pencekalan.
Tudingan tersebut sebagaimana disampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Yasonna mengatakan, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham mencabut nama buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra atas rekomendasi yang diberikan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra
Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divisi Hubungan Internasional Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) saat hendak masuk maupun keluar dari Indonesia.
Dengan demikian, Yasonna mengatakan Dirjen Imigrasi tak bisa asal mencabut nama Djoo Tjandra tanpa rekomendasi dari polisi atau jaksa.
“Protap (prosedur tetap) di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita (Kemenkumham)” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).
“Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” sambungnya.
Ia pun mengatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan tersebut dalam rangkaian proses pemeriksaan.
“Dirjen Imigrasi dan Sesditjend sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Irjen Napoleon 3 Tahun Penjara karena Terbukti Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.